Biaya Kuliah 2022 – Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA)


Bersama ini kami Kelaskaryawan.net menyampaikan informasi tentang Biaya Kuliah 2022 – Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) sebagai berikut:

Tentang Universitas Muhammadiyah Magelang

Universitas Muhammadiyah Magelang adalah perguruan tinggi swasta yang berdiri tahun 1964 di bawah naungan persyarikatan Muhammadiyah. Hal ini membuat Universitas Muhammadiyah Magelang bertekad untuk tidak hanya membekali mahasiswanya dengan ilmu akademik, melainkan juga dengan wawasan keagamaan yang bisa jadi pegangan. Prestasi kampus ini juga tidak perlu diragukan. Buktinya pada 2017 lalu, Universitas Muhammadiyah Magelang termasuk dalam daftar 100 Besar Perguruan Tinggi non Politeknik berdasarkan penilaian dari Kemenristekdikti.

BIAYA UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2022 – 2023
KELAS PARALEL (KELAS SORE DAN SUDAH BEKERJA)

NO PROGAM STUDI BIAYA 1 TAHUN PERTAMA*)
SEMESTER 1  SEMESTER 2
1 Manajemen (S-1) 8.600.000 7.600.000
2 Akuntansi (S-1) 8.700.000 7.700.000
3 Ilmu Hukum (S1) 8.250.000 7.250.000
4 Bimbingan dan Konseling (S-1) 8.200.000 7.200.000
5 Pendidikan Anak Usia Dini (S-1) 7.810.000 6.810.000
6 Pendidikan Guru SD (S1) 8.350.000 7.350.000
7 Pendidikan Agama Islam (S-1) 7.870.000 6.870.000
8 Hukum Ekonomi Syariah (S-1) 7.810.000 6.810.000
9 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (S1) 7.800.000 6.800.000
10 Teknik Industri (S-1) 9.000.000 8.000.000
11 Teknik Informatika (S-1) 9.500.000 8.500.000
12 Teknologi Informasi (D-3) 9.050.000 8.050.000
13 Mesin Otomotif (D-3) 8.890.000 7.890.000
14 Farmasi (S-1) 11.500.000 10.500.000

KETENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) ATAU BIAYA PENDIDIKAN

  1. Biaya pendidikan (UKT) merupakan keseluruhan biaya kuliah mahasiswa setiap semester pada program studi. Jenjang Diploma Tiga (D3) dengan masa studi 3 tahun, jenjang Strata Satu (S1) dengan masa studi 4 tahun, jenjang Profesi dengan masa studi 1 tahun, dan jenjang Pascasarjana (S2) dengan masa studi 2 tahun.
  2. Pembayaran UKT Program Studi Jenjang Strata Satu (S1) dibayarkan secara flate atau tetap mulai semester 2 sampai dengan 7, sedangkan untuk semester 8 sesuai dengan  ketentuan  Universitas  (dengan  asumsi  mahasiswa   tinggal   mengambil skripsi).
  3. Pembayaran UKT Prodi Jenjang Diploma Tiga (D3) dibayarkan secara flate atau tetap mulai semester 2 sampai dengan semester 6 sesuai dengan ketentuan Universitas.
  4. Pembayaran UKT Program Studi Strata Dua (S2) dibayarkan secara flate atau tetap mulai semester 1 sampai dengan semester 4. Sedangkan untuk Program Studi Profesi dibayarkan secara flate atau tetap mulai semester 1 sampai dengan 2.
  5. Pembayaran Biaya Pendidikan (UKT) dibayarkan setiap awal semester
    PEMBAYARAN UKT (1 TAHUN PERTAMA) BATAS AKHIR PEMBAYARAN UKT
    Pembayaran UKT Semester 1 Sesuai tanggal ketentuan masing-masing gelombang pendaftaran
    Pembayaran UKT Semester 2 Sesuai Kalender Akademik 2022-2023
  6. Pemberlakuan Biaya Pendidikan (UKT) sudah mencakup seluruh biaya selama studi yaitu biaya TOEFL, Darul Arqom dasar dan purna, biaya praktik laboratorium, modul praktikum (bukan buku  ajar/  referensi),  KKL/  Kunjungan  Industri,  PLP/  Magang/  Kerja  Praktik,  Baju  praktik  (Khusus Fakultas  Teknik  dan  Fakultas  Ilmu  Kesehatan),  KKN,  Seminar  Proposal,  Tugas  Akhir/  Skripsi/  KTI, sertifikasi kompetensi, dan wisuda.
  7. Khusus Fakultas Ilmu Kesehatan sudah termasuk biaya matrikulasi,  nursing/ farmasi kit, praktik klinik, Ujian  Kompetensi/  UKOM  (D3  Keperawatan  dan  D3  Farmasi),  dan  angkat  sumpah.  Sertifikasi Kompetensi lulusan S1 Keperawatan yang melanjutkan prodi ners yaitu PPGD (kompetensi utama yang diberikan), dan alternatif sertifikasi kompetensi yang dapat dipilih yaitu Intensive Care Unit (ICU)/ Pelatihan Kamar Bedah/ Hemodialisa (S1 Ilmu Keperawatan).
  8. Ketentuan pembayaran UKT bagi calon mahasiswa pindah studi dan transfer berdasarkan hasil konversi matakuliah yang akan ditempuh dari program studi.
  9. Biaya perkuliahan Semester Antara diatur tersendiri.
  10. Pembayaran  Biaya  Pendidikan  (UKT)  tersebut  tidak  termasuk  biaya  akomodasi  mahasiswa  yang melakukan study exchange.
  11. Jika mahasiswa melebihi waktu masa studi sesuai jenjangnya/ mahasiswa berstatus cuti/ dicutikan, maka pembayaran UKT semester  selanjutnya sesuai  dengan Ketentuan Universitas Muhammadiyah.

 

Loading