Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta


Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta adalah pendidikan tinggi yang berada dalam pengelolaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri dalam lingkungan Departemen Perindustrian RI. Pendidikan bertujuan untuk menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang Manajemen Industri dan Perdagangan yang diperlukan disektor industri, perdagangan dan sektor lainnya serta menumbuhkembangkan dan menanamkan jiwa wirausaha yang tangguh agar dapat bersaing di era globalisasi.


Pada tahun 1957 atas prakarsa dari beberapa tokoh/pejabat (antara lain dari lingkungan Departemen Perindustrian) dibuka suatu Pendidikan Pimpinan Perusahaan berupa kursus untuk menghasilkan tenaga pembina usaha industri.
Pada tahun 1959 Pendidikan Pimpinan Perusahaan ditingkatkan menjadi Akademi Pimpinan Perusahaan (disingkat APP) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 488/TU tanggal 15 Januari 1959. Kuliah pertama dimulai tanggal 22 September 1959 yang selanjutnya dianggap sebagai hari jadi APP. Pada mulanya jurusan yang diselenggarakan adalah Mekanik dan Kimia, untuk menyiapkan tenaga pimpinan perusahaan tingkat menengah yang sangat dirasakan kebutuhannya pada kondisi ketika itu.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelola usaha industri maka tahun 1973 jurusan yang telah ada diubah menjadi 4 pendalaman bidang keahlian fungsional yaitu: Manajemen Personalia, Manajemen Produksi, Manajemen Pemasaran dan Manajemen Pembelanjaan.
Sejak didirikan sampai penerimaan mahasiswa tahun 1986 program yang dilaksanakan adalah program Sarjana Muda, yang pada akhirnya dapat menghasilkan lulusan seluruhnya sebanyak 5.143 Sarjana Muda. Sedangkan sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang program tersebut berubah menjadi Program Diploma III dengan sebutan Ahli Madya dan telah menghasilkan lulusan sebanyak 9577. Secara keseluruhan lulusan APP sampai dengan saat ini adalah sebanyak 14.720 orang.
Tahun 1983 merupakan tonggak sejarah baru bagi Akademi Pimpinan Perusahaan karena mulai tahun ini Akademi Pimpinan Perusahaan berjalan atas dasar Juridis Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Perindustrian.

Loading